Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT


OMNIA SLOT - Dalam kasus kekerasan terhadap mantan suaminya, Dipho Latief, Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip Omnia Slot, Senin (22/6/2020).

        Baca Juga : " Ruben Onsu Murka Ketiga Anaknya Disebut Jadi Tuyul "


Lebih lanjut, jaksa menjelaskan jika dalam waktu satu tahun Nikita Mirzani kembali melakukan tindakan pidana, maka iaharus menjalani hukuman tersebut.

"Pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir (dilakukan Nikita Mirzani)," jelasnya.

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar pengadilan mengembalikan semua barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam persidangan kepada Dipo Latief.

"Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata Jaksa.- GLXgames

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suami Soimah Dijuluki Crazy Rich Bantul, Ini Alasannya!

Siaran Langsung 30 Jam, Raffi Ahmad Klaim Tak Dapat Sepeserpun dari YouTube

Ajak Fans Dukung Keluarga Sushant Singh Rajput, Salman Khan Ramai Dihujat